Juknis PPDB 2019/2020 TK SD SMP SMA SMK Terbaru

Juknis PPDB 2019/2020 Terbaru TK SD SMP SMA SMK - bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.

Nah, untuk juknis terbaru PPDB saat ini adalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. 
Juknis PPDB 2019/2020 TK SD SMP SMA SMK Terbaru
Juknis PPDB 2019/2020 TK SD SMP SMA SMK Terbaru

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka saat ini Juknis PPDB tahun 2019/2020 telah diubah dan diperbaharui serta telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Tujuan utama dalam pembaharuan Juknis PPDB 2019/2020 adalah untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019 agar lebih objektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tanpa diskriminasi sehingga dapat memberikan dorongan dalam peningkatan akses layanan pendidikan.

Dalam peratuaran menteri ini yang dimaksud dengan : Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik TK SD SMP SMA dan SMK yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru  2019/2020.

Sedangkan calon peserta didik adalah mereka yang masih berusia sekolah dan peserta didik itu sendiri adalah siswa atau peserta didik pada tingkat satuan pendidikan TK SD SMP dan SMA.

Juknis PPDB 2019/2020 TK SD SMP SMA SMK Kemendikbud


PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB berdasarkan juknis PPDB tahun 2019 yang meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Waktu dan Mekanisme PPDB SD SMP SMA SMK Tahun 2019

Berikut sedikit penjelasan mengenai Juknis PPDB 2019/2020 jenjang SD SMP SMA SMK terkait Pendaftaran Calon Peserta Didik Sesuai Kemendikbud :

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.

Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
  • persyaratan.
  • proses seleksi.
  • daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar.
  • biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. dan
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Biaya PPDB 2019/2020

  • Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
  • Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.


Nah untuk mengetahui perubahan juknis ppdb 2019/ 2020 Kemendikbud SD SMP SMA SMK dapat anda download juknis-nya pada tautan yang ada dibawah.


Demeikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Perubahan Juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud SD SMP SMA SMK. Semoaga info diatas dapat bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Juknis PPDB 2019/2020 TK SD SMP SMA SMK Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel