Syarat Dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019

Kemendikbud telah menetetapkan aturan baru tata cara Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang didalamnya membahas terkait persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK.
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019

Nah, pasti Anda sudah tau kan apa itu NUPTK ? Ya benar! NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi Guru dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan.

Manfaat memiliki NUPTK

NUPTK selain menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, NUPTK juga memiliki manfaat yang cukup banya karena gigunakan untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1 Tahun 2018, bahwa untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai juknis dan mekanisme yang berlaku.

Syarat Penerbitan NUPTK Baru

1. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:

Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:

Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:


Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru dan tenaga kependidikan non PNS:

Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):

Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK

Belum memiliki NUPTK.

Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
Guru non PNS:

Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada


Cara Penerbitan NUPTK Baru Sesuai Ketentuan Kemdikbud

Berikut proses penerbitan untuk mendapatkan NUPTK yang terbaru tahun 2019 yang harus dilakukan.

PTK menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap berkas atau dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scandan disimpan dalam bentuk salinnya digital,   kemudian diberikan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi Verval PTK.

Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan untuk mengecek dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikas Verval PTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui system aplikasi Verval-PTK.

Atdikbud atau Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasidata calon penerima NUPTK melalui system aplikasi Verval PTK.Atdikbud atau Dinas  Pendidikan  memeriksa validitas data dan  dokumen persyaratan NUPTK. Apabila valid dan memenuhi persyaratan maka tahap berikutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan  validasi data calon penerima NUPTK melalui sistema vervalptk.data.kemdikbud.go.id. BPKLN,  LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan  memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan proses penerbitan NUPTK akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak  akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

PDSPK menerbitkan NUPTK melalui system aplikasi Verval PTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui system aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan  dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Info Terkait NUPTK

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK UNDUH DI SINI
Juknis NUPTK Terbaru format pdf UNDUH

Demikian informasi Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru tahun 2019. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel