Juknis Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018

Juknis Beban Kerja Guru sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018 Lengkap meliputi Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah. Aturan baru tersebut telah diberlakukan dan harus dilaksanakan sesuai anjuran petunjuk teknis.

Juknis Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018
Juknis Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018

Dalam Permendikbud No 15 tahun 2018 terdapar cukup lengkap peraturan tentang rincian pemenuhan beban kerja guru, kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Jadi peraturan mentri tentang beban tugas kerja ini cukup penting untuk mengetahui rincian tugas tambahan lain guru dan Ekuivalensinya.

Dengan diberlakukannya Juknis Beban Kerja Permen Nomor 15 Tahun 2018, maka Permendiknas No 39 Tahun 2009 dan No 30 Tahun 2011 tidak diberlakukan lagi.

Dalam permendikbud atau juknis beban kerja Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah secara rinci harus melakukan beban kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.

Didalam kerja 40 jam dalam satu minggu tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

Juknis ini juga membolehkan Sekolah untuk menambah jam istirahat, tetapi tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.

Lampiran Juknis Beban Kerja Guru


Proses pelaksanaan tugas beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup kegiatan pokok guru diantaranya adalah :

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  • Membimbing dan melatih peserta didik.
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.

Untuk melaksanakan beban tugas guru dapat dilakukan dengan menggunakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing.

Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.

Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas no.39/2009 dan no.30/2011, dimana beban tugas guru minimal guru BK membimbing 150 peserta didik.

Tidak memenuhi kebutuhan beban kerja di Satmikal dan sekolah kekurangan guru apa yang harus dilakukan ?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.

Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak bisa memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah diwajibkan untuk melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas Guru

  • Mengelolah kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  • berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
  • menyelenggarakan administrasi kelas.
  • menyusun dan melaporkan
  • kemajuan belajar peserta didik.
  • membuat catatan khusus tentang peserta didik
  • mencatat mutasi peserta didik. dgidik;
  • mengisi dan membagikan buku laporan penilaian hasil belajar.

Rincian Bukti Fisi 

  • Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah.
  • Program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh kepala sekolah.
Sedangkan Ekuivalensi beban kerja wali kelas atau guru 2 jam tatap muka.

Juknis Beban Kerja Kepala Sekolah

Untuk pelaksanaan beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya agar melaksanakan tugas pokoknya meliputi.

  • tugas manajerial, terkait dengan penelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
  • pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
  • melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan.

Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu.

Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Juknis Beban Kerja Pengawas Sekolah

Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.

Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.

Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru:

karena berdasarkan struktur kurikulum;

pendidikan khusus;

dengan pendidikan layanan khusus; dan

pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.

Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.

Selengkapnya,peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan mengenai Juknis pemenuhan beban kerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat di download melalui tautan berikut ini

Juknis Beban Kerja Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ( Download )
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ( Download )
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ( Download )
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ( Download )

Demikian informasi terkini yang dapat kami sampaikan mengenai juknis lengkap beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasrkan Permendikbud No.15 Tahun 2018. Semoga lampiran 

1 Komentar untuk "Juknis Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel