Juknis TPG 2019 pdf Kemdikbud

Juknis TPG 2019 pdf Kemdikbud - Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

Juknis TPG 2019 pdf Kemdikbud
Juknis TPG 2019 pdf Kemdikbud

Juknis TPG Guru PNSD 2019 sebagaimana dimaksud diatas, yaitu : Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan, dan Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Berdasarkan prinsip yang terkait pada juknis Penyaluran tunjangn TPG tahun 2019 yaitu dilaksanakan berdasarkan prinsip : 

Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional. dan

Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.

Keteria Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2019

Berikut kriteria proses penyaluran tunjangan berdasarkan peunjuk teknis atau juknis TPG 2019:

Pasal 4

  • Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
  • Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.


Pasal 5

  • Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
  • Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6

  • Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.


Pasal 7

  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud 2019

Bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNS daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis TPG.

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi berdasarkan Permendikbud No 19 Tentang TP 2019 yaitu meliputi :

1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru

Kriteria Guru PNS-D penerima TPG sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan
agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019

1. Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya
kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I; dan
  2. Mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
apabila:

  1. Info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar. 
  2. Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakantugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Juknis TPG ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS-Daerah.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

  • SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
  • Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2019-2020.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis TPG 2019 pdf Kemdikbud NO 19 Tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD, silakan dapat anda unduh juknisnya dibawah ini.

Download Juknis TPG Kemdikbud 2019 PDF DISINI
Download Juknis Aneka Tunjangan TPG 2019 DISINI

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Juknis TPG 2019 pdf Kemdikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel