Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018

Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018 - Disampaikan kepada Bapak/Ibu guru PNS/NON PNS melalui Ditjet GTK, bahwa setiap guru yang terundang untuk segera login pendaftaran PPG di akun SIM PKB masing-masing.

Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018
Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018

Untuk itu bagi yang mendapat undangan dari pusat agar kiranya melakukan pendaftaran sebelum 27 Februari 2018 agar dapat mengikuti pretest yang akan di tentukan kemudian. Adapun tujuan mengitui PPG adalah jika Anda mengikuti Diklat PPGJ kemudian lulus maka anda akan memperoleh Predikat Guru Profesional dan (SERTIFIKAT PENDIDIK).

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahap 2 dibuka lagi tentunya bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan guru Ditjen GTK telah membuka kembali Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan  tahun 2018-2022, bagi guru yang pada pelaksanaan PPG 2017 tidak terundang ppg atau tidak mengikuti pretes agar melakukan pendaftaran dengan cara login ke http://simpkb.id untuk menjadi calon peserta PPG 2018/2019.

Sedangkan menurut informasi bagi yang kemarin ikut dan tidak lulus Pretes PPG tahun 2017 itu tidak perlu registrasi lagi, karena data-datanya sudah ada di Sim PKB. Jadi silakan menunggu PRETEST ulang.

Adapun informasi, bagi yang tidak lulus pretest ppg 2017 akan disediakan alur khusus sbb:
  • Konfirmasi untuk ikut pretest ulang 2018.
  • Konfirmasi edit ajuan mapel atau tidak.


Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018


Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui proses PPG, Ditjen GTK telah membuka pendaftaran calon peserta PPG. Nah untuk calon peserta PPG 2018-2019 pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018-2022 harus melengkapi persyaratan PPG sebagai calon peserta dan administrasinya. Berikut Admin bagikan persyaratan, tata cara Daftar, Jadwal pendaftarn, Jadwal Pretest PPG 2018 dan daftar linieritas, sesuai Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018.
Pendaftaran PPG 2018 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Adapun syarat untuk mendaftar PPG 2018 tahap 2 yaitu sebagai berikut :

Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2018

Dalam mendaftar PPG tahap 2 tahun 2018 terdapat dua syarat yang meliputi syarat Akdemik dan Administrasi. Berikut syarat yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar PPG 2018 :

Persyaratan akademik PPG Tahap 2
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

Persyaratan administrasi PPG Tahap 2
Calon peserta PPG diwajib memenuhi persyaratan administrasi diantaranya sebagai berikut.

Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
Berkelakuan baik.

Cara Mendaftar  PPG 2018/2019 Tahap 2 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

  1. Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  2. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  3. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.


Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.

Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

 INFORMASI PENDAFTARAN PPG 2018

Semua diberi kesempatan ikut PPG, kecuali bagi yg merasa tdk lengkap perayaratannya bisa ikut bisa tidak karena pilihan ada pada guru tersebut, namun perlu diingat bahwa PPG itu wajib. Bagi guru Non PNS disekolah negri walau tdk bisa memenuhi syarat pemberkasan namun lulus pretest baik itu GTT atau GTY, datanya akan dimanfaatkan sebagai prasyarat rekruitmen tenaga Guru hasil pertemuan Kemdikbud dgn MenpanRB.

Bagi yang tidak linier antara S1 dengan Mapel diampu jangan memaksakan mendaftar PPG (Statusnya bisa ditolak permanen oleh petugas Verval dan tdk akan bisa mendaftar lagi kedepannya, padahal bisa jadi karena ingin melinierkan mapel memilih sekolah lagi menyesuaikan dgn mapel diampu kedepannya namun kesempatan sdh tdk ada krna ditolak permanen), kecuali pilihannya alih jenjang kemudian kedepannya harus beralih sesuai jenjang dipilih bila dinyatakan lulus.

Pilihan Prodi yg didaftarkan Prodi di Perguruan Tinggi/Universitas bukan Konsetrasi/ Jurusan yg dimasukan pada menu prodi.

Untuk Prodi silahkan chek Pangkalan Data Perguruan tinggi terlebih dahulu ke Ditjen Riset Dikti.

Saat melakukan pendaftaran perlu dipastikan yg di scan Ijazah "asli" bukan hasil fotocopyan ijazah atau legalisir ijazah tidak berlaku SKL, atau masih ditemukan yg di scan foto PTKnya.

Semua PTK diberi kesempatan ikut PPG bisa terundang, mendaftar, ataudaftarb ulang bagi yang tidak lulus pretest PPG 2017, kecuali yg sudah lulus lulus pretest PPG 2017 dan sudah memiliki sertifikasi pendidikan melalui jalur PLPG atau bisa juga tidak berkenan mengikuti PPG itu pilihan ada pada PTK, namun perlu diingat bahwa PPG itu kedepannya Wajib, maka mulailah melakukan pembenahan linieritas S1 dgn mapel mengajar agar tdk ada kendala dikemudian hari pada saat ada kebijakan dr Kemdikbud.

Menurut Undang-undang guru dan dosen, guru itu harus memiliki sertifikat profesi salah satu kegiatannya sekarang melalui jalur PPG tidak melaluijalur PLPG/Portofolio lagi. Berikut silakan Anda, unduh Panduan Singkat Tata Kelola PPG dan juga bisa di unduh pada link dibawah ini,

Download Panduan Tata Kelola Cara Daftar PPG 2018/2019

Jadwal Pendaftaran PPG dan Pelaksanaan Pretest PPG Tahap 2 tahun 2018

Berikut jadwal pendaftaran calon peserta PPGj tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019-2022 berikut ini:


  1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP pada tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
  3. Penetapan TUK oleh LPMP dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 Februari 2018
  4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP pada tanggal 6 – 10 Maret 2018
  5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 tahap 2 oleh Guru pada tanggal 12 – 14 Maret 2018
  6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen pada tanggal GTK 20 - 31 Maret 2018


Nah, itulah Persyaratan PPG 2018/2019 yang harus dipersiapak saat mendaftar PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2018. sedangkan bagi anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai informasi tata cara pendaftaran PPG pelaksanaan PPGJ Jalam jabatan tahun 2018-2022 sesuai surat edaran Ditjet GTK dapat Bapak/ibu unduh dibawah ini:


Demikian Informasi mengenai Cara Mendaftar PPG 2018 Tahap Dua Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022 ini, dapat bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel