Beban Kerja Guru Dan Kepala Sekolah Berdasarkan PP No 15 Tahun 2018

Beban Kerja Guru 2018 - Info kali ini terkait keluarnya peraturan terbaru terkait PP No 15 tahun 2018 tentang beban kerja Guru yang didalamnya mengatur juga tentang rincian tugas tambahan guru disekolah.

Beban Kerja Guru Dan Kepala Sekolah Berdasarkan  Permendikbud No 15 tahun 2018

Beban Kerja Guru Dan Kepala Sekolah Berdasarkan  PP No 15 tahun 2018
Beban Kerja Guru Dan Kepala Sekolah 2018

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan peraturan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru dan Kepala sekolah tahun 2018 yaitu:

Beban Kerja Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban Kerja Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Berdasarkan Permendikbud tentang Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah nomor 15 tahun 2018 melaksanakan beban kerja paling sedikit selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

Sedangkan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Peraturan Menteri tentang Beban Kerja Guru Tahun 2018/2019

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  • membimbing dan melatih peserta didik.
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.


Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Peraturan Menteri tentang Beban Kerja Kepala Sekolah

Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

  1. manajerial;
  2. pengembangan kewirausahaan; dan
  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.


Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Nah itulah Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2018/2019 berdasarkan permendikbud nomor 15 tahun 2018. Selain itu bagi Guru dan Kepala Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru dan Kepala Sekolah.

Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF Terbaru

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai Permendikbud Tentang Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor 15 tahun 2018 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:


Demikian informsi yang bisa Admin bagikan Beban Kerja Guru 2018 Dan Beban Kerja Kepala Sekolah Berdasarkan  PP No 15 tahun 2018. Semoga informasi kali ini dapat bermafaat.

Belum ada Komentar untuk "Beban Kerja Guru Dan Kepala Sekolah Berdasarkan PP No 15 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel