Syarat Lengkap Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2017 – Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 antara lain terdapat pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2016, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Syarat Lengkap Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Pedoman ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Syarat Lengkap Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017


Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Skor UKG.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
  6. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  7. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.


Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017
  • Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Cara Mendapatkan NUPTK
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.


Untuk lebih jelasnya silakan download Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru 2017 dan Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru PLPG 2017 dibawah ini:


Sedangkan untuk penghitungan masa kerja yang benar silahkan bisa anda download DISINI

Urutan Prioritas Pentapan Peserta PLPG 2017


Adapun sasaran sertifikasi guru tahun 2017 adalah untuk semua guru baik PNS maupun bukan PNS di bawah dibawah pembinaan dan kebudayaan ( Kemdikbud).  Bagi peserta sertifikasi guru  yang melalui pola pendidikan dan Latihan profesi guru (PLPG) telah  ditetapkan secara onlen dengan sistem Aplikasi Sertifikasi Guru yang disebuat AP2SG. Berikut Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017 dapat anda lihat dibawah ini :


  • Guru yang diangkat sebelum 31 desember 2015
  • Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
  • Bagi guru yang mengajar tahun 2016-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi.
  • Bagi Guru yang telah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2016 dan sudah diterima pengajuan A1.
Untuk mengetahui lebih jelas daftar peserta PLPG 2017 beserta Surat edaran sertifikasi guru 2017 dan jadwal UKG Ulang 2017 dapat anda unduh dibwah ini :


Belum ada Komentar untuk "Syarat Lengkap Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel