Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019 Pada Satuan Kemenag

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019 –  Diterbitkanya Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah atau  ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2019.

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019 Pada Satuan Kemenag
Juknis TPG Madrasah 2019

Juknis dan SK TPG Guru Madrasah Tahun 2019


Berikut ini merupakan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang dilengkapi dengan SK TPG untuk tahun 2019. Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 ini secara lengkap dapat diunduh pada link dibawah Postingan.

Adapun isi dari Juknis TPG Madrasah 2019 Kemenag ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Besaran Biaya Pencairan TPG Kemenag

Untuk besaran pencairan dana Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Guru PNS akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok per bulan. 
  • Guru Bukan PNS yang telah mendapatkan (SK inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan yang disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.
  • Sedangkan bagi Guru Bukan PNS yang tidak memiliki SK Inpasing atau  belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.


JUKNIS PENYUSUNAN PENCAIRAN TPG MADRASAH 2019

Dalam rangka ketertiban administrasi dalam pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag tahun 2019, bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi dan pembayaran TPG 2019 jenjang Madrasah/Kemenag.

Petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama Kab. Grobogan, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2019.

Tujuan Penerbitan Tunjangn Profesi Guru Madrasah

Tentunya untuk petunjuk teknis atau sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru TPG jenjang madrasah atau satuan Kemenag. 

Pemberian tunjangan profesi bagi guru madarasah bertujuan untuk meningkatkan :
  • Agar lebih berkualitas dalam proses belajar-mengajar pendidikan madrasah.
  • untuk meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, kinerja guru madrasah dalam bertugas.
  • Muntuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
  • Pelaksanaan kegiatan PKB Guru melalui KKG/MGMP dan atau organisasi profesi guru lainya.


Sasaran Penerima TPG Madrasah/Kemenag

Sasaran yang dapat menerima pencairan Tunjangn profesi guru yaitu:
  • Guru madarasah yang bersetatus PNS yang melaksanakan tugas mengajar dimadrasah negreri/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, meiliki sertifikasi pendidik dan NRG, Memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.
  • Guru madrasah bukan PNS yang melakukan tugas megajar di sekolah madrasah negeri atau swasta, harus memiliki sertifikasi pendidik, NRG, Beban kerja terpenuhi dan dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai praturan perundang-undangan.


Download Juknis TPG Madrasah 2019 (KEMENAG)

Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2018 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah/Kemenag Tahun 2019.

Berikut link download Juknis dan SK TPG Guru Madrasah Tahun 2019 :


Demikianlah, semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Madrasah. Silahkan dibagikan.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019 Pada Satuan Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel